Penggerebekan di Pematang Pasir, Polisi Sita Sabu dan Tangkap Dua Pengedar
- Istimewa
"Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu, empat paket sedang sabu, dan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba lainnya, seperti bong, korek api serta timbangan digital," beber Iptu Dixko
Selain itu juga, petugas menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp.200.000-, (Dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang tersebut adalah berasal dari penjualan sabu yang mereka miliki, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkotika adalah hukuman penjara yang bisa mencapai hingga 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup