4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta

Sindikat Penipuan
Sumber :
  • Nanang

 

Kemudian, atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE Junto Pasal 378.

 

Sedangkan peran pelaku kata Kapolres, keempatnya mempunyai peran yang berbeda beda untuk memuluskan aksi kejahatannya.

 

"Pelaku satu berkomunikasi melalui sosial media seolah melakukan pembelian. 

Sedangkan, pelaku lainnya melanjutkan komunikasi untuk meyakinkan korban untuk melakukan transaksi. Dan, satu pelaku lagi spesialisainya memodifikasi bukti tranfer seolah olah itu asli yang dikirim ke pemilik toko," paparnya.

 

Selain, Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE Modifikasi data yang menyerupai aslinya.

 

Dan, barang bukti yang berhasil diamankan 4 ponsel, bukti bukti tranfer, dokumen yang dimodifikasi yang direkayasa.