Pelaku Curanmor 'Nyaru' Mahasiswa di Bandar Lampung Sebut Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di area Kampus Universitas Lampung (Unila).
Pelaku, KD (24), bersama rekannya AG berusia 20 tahun yang saat ini masih diburu, menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai mahasiswa.
Setelah berhasil mencuri motor, pelaku menjualnya seharga Rp5 juta untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan penyelidikan ini berawal dari beberapa laporan kehilangan sepeda motor di area parkir kampus.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpakaian rapi dan membawa tas, berpura-pura seperti mahasiswa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Mereka mengendarai sepeda motor dari Desa Gunung Sugih Besar, Lampung Timur, ke Bandar Lampung dengan target mencuri motor di parkiran kampus," kata dia saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa (10/9/2024).
Setibanya di lokasi, pelaku memilih motor yang terparkir di tempat sepi. Setelah itu, mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor.
"Sepeda motor curian lalu dibawa ke Natar untuk dijual dengan harga Rp5.000.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup, termasuk bermain judi," kata kasat.
Polisi akhirnya berhasil menangkap KD di rumah kontrakannya di Desa Gunung Sugih Besar pada 9 September 2024.
"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat aksi pencurian," katanya.
Dari hasil penyelidikan, KD mengaku telah melakukan lebih dari lima kali pencurian sepeda motor di area Kampus Unila, dengan jenis motor matic seperti Honda Beat dan Scoopy sebagai target utama.
Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pelaku lainnya serta penadah yang menerima motor hasil curian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, saat ditanyai awak media pelaku KD mengakui apabila uang hasil jual motor tersebut dipakai untuk bermain judi.
"Iya, saya jual Rp 5 juta untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi," tandasnya. (*)