Kendalikan Penipuan Dari Rutan, 4 Narapidana Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

Polres pringsewu
Sumber :
  • Nanang

 

"Dari satu lokasi yang paling besar ada satu toko mengalami kerugian Rp. 12.500.000,00. Di tempat lain, ada lebih dari 5 lokasi akan dikembangkan dengan jumlah kerugian sama," ungkapnya.

 

Atas pengungkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan pihak Rumah Tahanan Kelas ll B Kotaagung untuk melakukan penyitaan beberapa barang bukti. 

 

"Kami bersinergi untuk melakukan penggeladahan sehingga ditemukan beberapa Handphone yang digunakan salah satu tersangka atas nama Yoga yang mengoperasikan modus operandi dari dalam rutan,"tandasnya.

 

Kemudian, atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE Junto Pasal 378.