Terdakwa Kasus Suap Unila Andi Desfiandi, Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda 150 Juta
- Istimewa
Lampung – Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi divonis 16 bulan penjara atau 1 tahun 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (18/01/2023).
“Terhadap terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Aria Vironica, Rabu (18/01/2023).
Atas vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Andi Desfiandi baik Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI maupun pengacara terdakwa Andi Desfiandi, Ahmad Handoko menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut.
Vonis yang di jatuhkan hakim kepada terdakwa Andi Desfiandi lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara yang dibacakan oleh JPU KPK RI, Rabu (04/01/2023) lalu.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dalam proses persidangan dan tidak pernah di hukum.
Terlihat selama majelis hakim, membacakan surat putusan terdakwa Andi Desfiandi terlihat menunduk dan setelah vonis dibacakan terdakwa menemui penasehat hukum dan langsung menyatakan pikir pikir. (AMR)