Polisi Beberkan Kronologi Kakek Gelapkan Gensert Senilai Ratusan Juta

Polres Lampung Tengah
Sumber :
  • Nanang

Pabrik yang bergerak dibidang pengolahan singkon tersebut merupakan milik 3 orang, yakni TKF, WJH dan MS. 

 

"Pabrik Tri Karya Manunggal tersebut berproduksi sejak tahun 1997 sampai dengan akhir 2019. Diakhir tahun 2019, pabrik tersebut sudah tidak berproduksi karena ada alat pabriknya meledak dan rusak sehingga pabrik sudah tidak bisa beroprasi atau tutup," jelasnya.

 

AKP Nikolas memaparkan, di tahun 2021, TKF mendapat informasi bahwa beberapa alat yang ada di pabrik tersebut sudah tidak ada ditempat alias hilang. 

 

Merasa aset perusahaan ada yang hilang, TKF warga Jalan Martadinata Blok 55 No. 6 Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat itu melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. 

 

"Berbekal laporan dari pelapor, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan dari lokasi tersebut, anggota menghimpun berbagai keterangan," imbuhnya.