Korupsi Jaringan Pipa SPAM Way Rilau Bandar Lampung, Lima Tersangka, Negara Rugi Rp19,8 Miliar

Aspidsus Kejati Lampung berada di tengah
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

 

Adapun tindak pidana korupsi tersebut, terkait Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. 

 

"Para tersangka yang telah ditetapkan yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, SP sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa," kata dia saat diwawancarai.