Aksi Nekat! Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Pelaku Diciduk Polsek Kedondong
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Kepercayaan seorang warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, harus dibayar mahal. Korban, Zuawi, kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya yang dipinjam oleh seorang pelaku berinisial AH alias HR.
Pelaku AH alias HR, warga Desa Gunung Rejo 2, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong pada Kamis, (15/08/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Kedondong, AKP Dian Afrizal, mengungkapkan bahwa pelaku datang ke rumah korban pada 4 Agustus 2024 dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk bekerja mengantar bibit ikan.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan motor dalam waktu tujuh hari, namun setelah sepuluh hari tidak ada kabar," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, terungkap bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp5.000.000.
Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup licik, yakni dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
"Pelaku berpura-pura membutuhkan sepeda motor untuk keperluan pekerjaan, namun kenyataannya justru menggadaikan motor tersebut untuk kepentingan pribadi," beber Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 372 atau 378 KUHP.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika melibatkan transaksi yang menguntungkan pihak lain," imbau Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy.(*)