Farida Mantan Kepala DPKP Kota Metro Divonis Bebas, Hakim Nilai Tidak Terbukti Bersalah
- Lampung.viva
Kota Metro, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro membebaskan Farida, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro, dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Vonis bebas Farida tersebut diputuskan mejelis hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN Kota Metro, Kamis, (15/8/2024).
Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan yang telah terungkap, tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang didakwakan.
Hakim menilai bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memberikan rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat kepada Farida. Hal ini sejalan dengan putusan bebas yang telah dijatuhkan.