Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung Digeledah Kejati

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan penggeledahan di kantor cabang PT Kartika Ekayasa yang berlokasi di Jalan Ikan Bawal No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. 

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019, yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

 

"Penggeledahan tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan pengawasan dari pihak PT Kartika Ekayasa," kata keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

 

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2024. 

 

"Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung," paparnya. 

 

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting, tiga unit komputer pribadi, dan satu unit laptop yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

 

"Seluruh proses penggeledahan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pihak PT Kartika Ekayasa, sehingga pengambilan barang bukti berjalan lancar dan aman," jelasnya. 

 

Untuk diketahui, Proses penyidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8/Fd/04/2024 yang dikeluarkan pada 2 April 2024. 

 

Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung pada tahun 2019, yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. 

 

Proyek ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan badan usaha, dengan anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.

 

Pelaksanaan proyek ini dipercayakan kepada PT Kartika Ekayasa, yang memenangkan proses tender dengan nilai kontrak sebesar Rp71.942.254.000,00. 

 

Kontrak tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2019 oleh Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

 

Dalam penyidikan, ditemukan adanya indikasi kecurangan seperti pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. 

 

Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

Berdasarkan perkiraan awal, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp3.223.304.445,-. Angka ini masih dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh ahli. (*)