Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda Lampung
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Suasana politik di Lampung Selatan mendadak memanas setelah muncul dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD. Supriyati (49), warga setempat, dilaporkan menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti pemilihan legislatif.
Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50), warga Bandar Lampung, yang merasa geram dengan adanya dugaan kecurangan tersebut. Polisi kini tengah mendalami kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya. Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.
"Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (29/7/2024).