Buronan Kepala Desa di Lampung Selatan Ditangkap di Bekasi, Kasusnya Pencabulan
Minggu, 21 Juli 2024 - 12:05 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan dengan Nomor: 67/Pid.B/2022, Ricky menyatakan bahwa terdakwa Bagus Adi Pamungkas terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan.
Dalam putusan tersebut, terdakwa yang menjabat sebagai pejabat publik, terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
"Putusan ini menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa BAP, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas Ricky.