Dua Minggu Operasi Antik, 48 Kasus Narkotika Diungkap Polresta Bandar Lampung

Konprensi pers Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Sementara itu, kurir dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. 

 

"Pengguna dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," paparnya. 

 

AKBP Erwin Irawan menekankan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung. 

 

"Kita tidak berhenti sampai di sini. Kita perangi narkoba dan mudah-mudahan di wilayah Kota Bandar Lampung kita bisa bebas narkoba," pungkasnya. (*)