Dua Minggu Operasi Antik, 48 Kasus Narkotika Diungkap Polresta Bandar Lampung

Konprensi pers Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Polsek Kedaton mencatat 2 kasus dengan 3 tersangka, dan Polsek Sukarame mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka. Polsek Kemiling mencatat 2 kasus dengan 3 tersangka, serta Polsek Tanjung Senang menangani 1 kasus dengan 2 tersangka," kata dia saat konferensi pers, Senin (8/7/2024). 

 

Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja seberat 11,65 gram, sabu seberat 139,92 gram, pil ekstasi sebanyak 1,5 butir, dan sintetis seberat 6,05 gram.

 

Klasifikasi tersangka terdiri dari 25 pengedar, 1 kurir, dan 45 pengguna. Pengedar dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.