Sales Makanan Ringan di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Ternyata Nyambi jadi Kurir Sabu

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

“Terhadap ND (DPO) masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran” kata Kompol Gigih.

 

Selain pelaku, Petugas juga berhasil menyita 1 buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet. 1 unit Hand Phone dan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 103 Gram.

 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*)