Sayid Iskandarsyah Melawan: Tetap Aktif Sebagai Sekjen PWI Pusat

Sayid Iskandarsyah
Sumber :
  • Nanang

 

Sayid mengungkapkan bahwa terdapat lima fakta yang menunjukkan keputusan tersebut sewenang-wenang:

 

1. Tidak Ada Klarifikasi: "Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan," jelas Sayid. Ia menekankan bahwa haknya untuk membela diri dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1).

 

2. Tidak Sesuai Kewenangan: Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan mengisyaratkan adanya penyalahgunaan dana tidak berada dalam kewenangan DK. "Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dalam kongres yang sebelumnya diaudit. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW," kata Sayid.