Polisi Kemiling Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – Unit Reskrim Polsek Kemiling berhasil menangkap DS (34), seorang warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

 

DS (34) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Gang Waluh, Kemiling, Bandar Lampung, pada Kamis malam (13/6/2024).

 

Saat penangkapan, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok di dalam tas pinggang milik DS di kamar kontrakan tersebut.

 

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun setelah menyelesaikan hukuman untuk kasus serupa pada tahun 2022.