Polisi Kemiling Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

DS menjual paket sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

 

"Kami masih mengembangkan dan mengejar Y (DPO)," ungkap Iptu Sutomo.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 0,72 gram dan satu unit telepon genggam.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (*)