Polisi Kemiling Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

 

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, baru saja selesai menjalani hukuman pada tahun 2022," ujar Iptu Sutomo, Sabtu (15/6/2024).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y, yang saat ini berstatus buronan (DPO), di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung, Bandar Lampung.

 

"Karena pelaku adalah residivis, ia sudah memiliki pasar tetap sehingga transaksinya dilakukan secara langsung," kata Sutomo.