Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diadukan ke Kejaksaan Agung
Minggu, 9 Juni 2024 - 15:04 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
“Kami menduga terbitnya peraturan gubernur tersebut dilatarbelakangi itikad untuk memperkaya gubernur dan korporasi karena sesungguhnya gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran (zero burning). Pengaduan kami ajukan dengan harapan agar penyidik pada Kejaksaan Agung mampu mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi peraturan gubernur tersebut,” kata Kuasa Hukum Para Pemohon Muhnur Satyahaprabu. (*)