Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diadukan ke Kejaksaan Agung
Minggu, 9 Juni 2024 - 15:04 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui keterangan tertulis yang diterima, Muhnur Satyahaprabu selaku kuasa hukum menuliskan, pengaduan ini disampaikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Lampung yang menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar.
"Aturan tersebut sarat akan kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Provinsi Lampung," tulisnya dikutip Minggu (9/6/2024).