Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diadukan ke Kejaksaan Agung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Akibat adanya aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah. 

 

 

"Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung menjadi semakin tidak terkendali," jelasnya. 

 

Panen tebu dengan cara membakar mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan tanah dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas-gas selama kebakaran berlangsung serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel.