Dugaan Korupsi di PDAM Way Rilau, Kejati Periksa Kepala BPKAD Bandar Lampung hingga Kepala Bank

Ruangan Pidsus Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.

 

Pada Senin, 3 Juni 2024, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan. 

 

Mereka yang dipanggil termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Bandar Lampung, dan Kepala Cabang Bank Lampung Kota Bandar Lampung.

 

Ricky Ramadhan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan data dan tindakan lain yang diperlukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bandar Lampung.

 

"Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM di PDAM Way Rilau Bandar Lampung pada tahun 2019, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.223.304.445," ujar Ricky.

 

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan proyek tersebut, termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan di PDAM Way Rilau.

 

"Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan giliran dan tingkat keterlibatannya," tambahnya. (*)