Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau: Kejati Lampung Panggil 3 Saksi, Ada Direktur-kacab
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan melalui keterangan tertulis menyampaikan, pemeriksaan saksi masih berlangsung, dan pada hari ini, 20 Mei 2024, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Pemanggilan Saksi ke-3 untuk beberapa pihak terkait.
"Sebelumnya, Kejati Lampung telah menemukan indikasi adanya perbuatan pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak," kata dia.
Lebih lanjut, hal ini berakibat pada kekurangan volume pekerjaan dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.223.304.445,-.
Selanjutnya, saksi-saksi yang dipanggil pada Selasa 21 Mei 2024, termasuk Kacab PTRTSP BIS, Direktur CVKR W, dan Direktur PTKDS, diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dan lengkap terkait dengan dugaan Tipikor ini.
"Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap fakta dan menetapkan tersangka dalam kasus ini," paparnya.
Selain itu, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional.
"Penyidik akan terus bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara ini," pungkas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. (*)