Hakim Masih Bermusyawarah, Sidang Selebgram Adelia Putri Salma Kembali Ditunda
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sidang vonis terhadap terdakwa Adelia Putri Salma yang tak lain adalah selebgram asal Palembang yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Freddy Pratama kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 15 Mei 2024.
Majelis Hakim Samsumar Hidayat menjelaskan bahwa majelis hakim belum mencapai keputusan final.
"Hingga hari ini, majelis hakim masih bermusyawarah. Kami ingin mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dengan cermat," kata dia saat memberikan keterangan kepada Adelia dalam ruang sidang.
Atas hal tersebut, vonis terhadap Adelia dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Selama persidangan, Adelia Putri Salma terlihat menutupi wajahnya dengan map berwarna kuning dan memakai masker untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini, menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan agar majelis hakim dapat membuat keputusan yang tepat.
"Penundaan ini bertujuan agar majelis hakim tidak salah dalam memutus vonis dan dapat mempertimbangkan semua aspek dengan teliti," kata Eka.
Eka juga menyatakan keyakinannya bahwa tuntutan terhadap Adelia Putri Salma akan dikabulkan oleh hakim.
"Kami yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan, tuntutan kami akan dipenuhi oleh majelis hakim," sambungnya.
Untuk diketahui, sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma ditunda sebanyak dua kali.
Sebelumnya, sidang diagendakan pada Senin, 6 Mei 2024 ditunda.
Adapun alasan sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah sehingga ditunda hingga 15 Mei 2024.
"Perlu di sampaikan bahwa majelis belum selesai bermusyawarah, maka sidang putusan ditunda sampai 15 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan dan menghadirkan terdakwa kembali," kata Majelis Hakim Agus Winanda kala itu.
Sebagai catatan, Adelia Putri Salma terjerat dalam kasus penggunaan uang hasil penjualan narkoba dari jaringan internasional Fredy Pratama.
Uang tersebut merupakan hasil transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya, Kadafi alias David, dari balik jeruji penjara.
Suaminya juga dipenjara karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Adelia Putri Salma dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara. (*)