KONI Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar , Proses Hukum Tetap Berjalan

Kajati Lampung
Sumber :
  • AMR

Bandarlampung, Lampung – Meskipun pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela senilai Rp2,5 miliar ke Kas Daerah namun proses hukum dalam kasus itu tetap berjalan. 

Hal itu disampaikan oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam ekpose refleksi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung 2022.

"Pihak dari KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp2,5 miliar melalui transfer ke Kas Daerah ke Bank Lampung," kata Nanang Sigit Yulianto, Kamis (21/12/2022). 

Dia menjelaskan, selain kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI pihaknya juga masih menangani dua kasus lainnya yaitu dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Tukin di tubuh Kejari Kota Bandarlampung sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan untuk menentu kan siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut. 

"Masih dalam proses penyelidikan, belum biasa ditentukan tersangka. Yang jelas akan dari pihak KONI telah mengembali kan kerugian negara ke Bank Lampung dengan bukti surat tanda bukti setoran transfer," ujarnya. 

Dia menambahkan, selain KONI Lampung dalam kasus Tukin Kejari Lampung juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp781 juta dan  kasus DLH juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp537 juta di transfer ke Kas Daerah melalui Bank Lampung. 

"Nanti jika sudah selesai proses penyelidi kan akan disampaikan secara terbuka dan ikuti terus perkembangan,kita terbuka pasti akan disampaikan melalui rekan rekan media perkembangannya, " ujarnya. (AMR)