Apes, 3 Pelaku Pembobol Minimarket di Natar Kepergok Polisi Patroli
Kamis, 2 Mei 2024 - 16:36 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 9 penjara," pungkas Kombes Umi. (*)