Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara

Tersangka AY dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Idam Holid Harahap Penasehat hukum AY eks mantri Bank BUMN di Bandar Lampung menyampaikan, bahwa pengganti kerugian negara atas kasus yang menyeret kliennya sudah disiapkan. 

 

"Klien saya koperatif dan untuk pengembalian kerugian negara juga sudah disiapkan," kata Idam, Sabtu (27/4/2024). 

 

Lebih lanjut, adapun pengganti kerugian negara yang mencapai Rp1,2 miliar berupa sertifikat rumah dan tanah. 

 

"Sertifikat rumah dan tanah, perkiraan kami nilainya sudah cukup untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1,2 Miliar," jelasnya.