Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara
Sabtu, 27 April 2024 - 13:15 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Idam Holid Harahap Penasehat hukum AY eks mantri Bank BUMN di Bandar Lampung menyampaikan, bahwa pengganti kerugian negara atas kasus yang menyeret kliennya sudah disiapkan.
"Klien saya koperatif dan untuk pengembalian kerugian negara juga sudah disiapkan," kata Idam, Sabtu (27/4/2024).
Lebih lanjut, adapun pengganti kerugian negara yang mencapai Rp1,2 miliar berupa sertifikat rumah dan tanah.
"Sertifikat rumah dan tanah, perkiraan kami nilainya sudah cukup untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1,2 Miliar," jelasnya.