KPPU Kanwil II Imbau Organda Lampung Cabut SK DPD Soal Penetapan Tarif Angkutan Lebaran 2024
- Foto Dokumentasi Riduan
Dengan adanya ketetapan harga oleh ORGANDA maka berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Lampung.
"KPPU juga telah melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan bahwa surat keputusan telah berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Lampung," tambahnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut KPPU mengedepankan proses Advokasi dan meminta ORGANDA Lampung untuk dapat segera mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Organda Lampung pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
"KPPU akan menjalankan proses Penegakan Hukum apabila ORGANDA Lampung tidak mengikuti Advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama," pungkasnya. (*)