KPPU Kanwil II Imbau Organda Lampung Cabut SK DPD Soal Penetapan Tarif Angkutan Lebaran 2024

Kantor Wilayah II KPPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"KPPU juga menemukan, bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di Sekretariat DPD ORGANDA Provinsi Lampung," jelasnya.

 

Menurut Wahyu Bekti Nugroho, selain bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999, surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung juga, tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. 

 

"Yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar," paparnya.