KPPU Kanwil II Imbau Organda Lampung Cabut SK DPD Soal Penetapan Tarif Angkutan Lebaran 2024
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II himbau Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung untuk mencabut surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bernomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang Pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Ketua Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulisnya menjelaskan himbauan pencabutan surat keputusan tersebut disampaikan dalam kegiatan Advokasi yang dilakukan oleh Kanwil II KPPU kepada perwakilan Pengurus ORGANDA Lampung pada 5 April 2024 di Kantor Sekretariat ORGANDA Lampung.
"KPPU menilai, bahwa Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh ORGANDA Lampung pada angkutan lebaran tahun 2024 dapat melanggar ketentuan pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada undang-undang nomor 5 tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024," tulis Wahyu dikutip Jumat (5/4/2024).
Lebih lanjut, tarif yang ditetapkan yaitu tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).