Idul Fitri 2024, 5.752 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lampung Dapat Remisi
Jumat, 5 April 2024 - 06:16 WIB
Sumber :
- Dokumentasi Riduan
Sedangkan, untuk RK II, remisi 15 hari sebanyak 2 WBP, remisi 1 bulan sebanyak 10 WBP, lalu 1 bulan 15 hari sebanyak 4 WBP, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang WBP.
“RK I artinya setelah pemberian remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani lagi. Sedangkan RK II adalah setelah remisi langsung bebas,” terang Kusnali.
Adapun ditambahkan Kusnali, mengenai narapidana yang berhak memperoleh remisi, harus memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.