Polisi Tangkap Residivis Curanmor yang Sering Beraksi di Kota Metro Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Curat Sepeda Motor yang Sering Beraksi di Metro
Sumber :

Metro, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Curanmor R2 pada Jumat sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan VELIA, Jl. Tawes Gg. Betutu Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro.

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap satu dari empat pelaku, yaitu pelaku berinisial I (18) warga Desa Tebing Kec. Melinting Kab. Lampung Tengah. Sementara itu, tiga rekan pelaku berhasil melarikan diri, namun identitas ketiganya telah dikantongi oleh pihak kepolisian, dan mereka saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. 

"Benar bahwa Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro telah berhasil menangkap pelaku Curanmor R2 sebanyak satu orang, sementara tiga pelaku lainnya dapat melarikan diri. Namun, kami sudah mengantongi identitas ketiga pelaku yang melarikan diri tersebut. Saat ini ketiga rekan pelaku tersebut masih dalam pengejaran. Mari kita doakan bersama semoga Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro dapat melakukan pengejaran dan segera menangkap ketiga pelaku lainnya," kata Kasat.

Iptu Rosali menjelaskan kronologis pengungkapan tindak pidana Curanmor R2. Pada Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Tekab Presisi Polres Metro menerima informasi dari warga tentang dugaan percobaan pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah kos-kosan Velia di Jl. Tawes, Kel. Yosodadi, Kec Metro Timur.

Setelah pengecekan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tekab 308 Polres Metro menganalisis bahwa kemungkinan besar pelaku akan kembali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Anggota tim kemudian menyebar dan menyelinap di beberapa kos-kosan di sekitar tempat tersebut.

Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, salah satu anggota Tekab 308 Polres Metro melihat empat orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor berboncengan. Dua di antaranya berjalan menuju kos-kosan Velia dan mendekati sepeda motor Yamaha N-MAX warna putih yang terparkir di depan kos-kosan. Pelaku mendorong sepeda motor keluar, dan tim Tekab 308 langsung menangkap salah satu pelaku, sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pelaku yang diamankan, berinisial I, dibawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan pencurian di wilayah Kota Metro sebanyak tujuh kali dan merupakan seorang residivis.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu buah STNK, dan satu buah BPKB sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BE 4228 FH, Noka: MH3SG3190JJ054214, Nosin: G3E4E0750281, Isi silinder: 155CC, atas nama SAIFUL BAHRI. (hum/pol)