Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap 2 Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang Disita Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Tenga

"Saati diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," tambah Kasat.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan/atau hukuman mati. (hum/pol)