Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Karyawan BUMN di Tanggamus Lampung
- Polres Tanggamus
Tanggamus, Lampung – Penyiraman air keras atau cuka karet terhadap seorang karyawan BUMN di Pekon (desa) Tangkit Serdang akhirnya terungkap setelah Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung berhasil menangkap pelakunya.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 28 September 2023, di Pekon Tangkit Serdang sekitar pukul 21.00 WIB. Korban adalah Sudarmadi (50), Asisten Afdeling IV PTPN VII Tangkit Serdang.
Proses penangkapan tersangka, bernama Armin (45), tidak mudah karena ia kabur dan meninggalkan Tanggamus menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Namun, setelah identifikasi, ternyata tersangka kembali ke Provinsi Lampung dan terdeteksi di kontrakan di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Ketika dilakukan penggerebekan, Armin mengakui perbuatannya yang dipicu oleh sakit hati terhadap korban, yang sebelumnya menjadi bosnya sebagai penderes karet.
Selain melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku Armin merampas dan membawa kabur handphone korban.
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka melibatkan pengejaran hingga ke wilayah Ogan Komering Ilir, dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Labuhan Ratu.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023, malam. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Ori Wiryadi.
Selama penyelidikan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa baju sweeter warna abu-abu milik pelaku, kaos warna hijau muda milik korban, jerigen kecil warna merah, dan HP merk Pocco warna hitam milik korban.
Iptu Ori Wiryadi, menjelaskan kronologis peristiwa ini dimulai ketika listrik yang padam di rumah dinas korban. Saat korban mencoba menyalakan kembali listrik, tersangka menyiramnya dengan cairan amonia, menyebabkan luka parah pada wajah dan mulut korban. Korban juga kehilangan handphonenya.
Sudarmadi dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dengan gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah, dan wajah terbakar.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/pol)