Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Karyawan BUMN di Tanggamus Lampung
- Polres Tanggamus
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023, malam. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Ori Wiryadi.
Selama penyelidikan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa baju sweeter warna abu-abu milik pelaku, kaos warna hijau muda milik korban, jerigen kecil warna merah, dan HP merk Pocco warna hitam milik korban.
Iptu Ori Wiryadi, menjelaskan kronologis peristiwa ini dimulai ketika listrik yang padam di rumah dinas korban. Saat korban mencoba menyalakan kembali listrik, tersangka menyiramnya dengan cairan amonia, menyebabkan luka parah pada wajah dan mulut korban. Korban juga kehilangan handphonenya.
Sudarmadi dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dengan gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah, dan wajah terbakar.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/pol)