Daftar Kenaikan UMP 2023, Lampung Urutan Berapa ?

Daftar Kenaikan UMP 2023, Lampung Urutan Berapa ?
Sumber :
  • Viva

 

Bandarlampung, Lampung- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022). Nyatanya masih ada 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023, kedelapan daerah itu yakni, Maluku Utara , Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah dengan demikian sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. 

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut. Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. Sumatera Barat menjadi Provinsi tertinggi dalam menetapkan UMP 2023. UMP Sumbar 2023 sebesarRp 2.742.476 atau  (9,15 persen) sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 Rp 2.862.231 naik menjadi Rp2.976.720 di tahun 2023. 

Lalu bagaimana dengan Provinsi Lampung? Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2023 yang telah disahkan:

• DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen) 

• Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen) 

• Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)