Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta
- viva
memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022, Hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tanggal 11 November 2022. Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/571/V.08/HK/2021 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2021-2024.
"Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2022 tentang Perhitungan/Penyesuaian Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023, tanggal 22 November 2022," tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Lampung memutuskan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59.
"Telah ditetapkan dalam Keputusan ini. Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," pungkasnya.