Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Pupuk Palsu di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Berhasil Mengungkap Pembuatan Pupuk Palsu
Sumber :
  • Polres Lampung Selatan

Hingga saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres. Mereka akan dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan/atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. (hum/pol)