3 Kawanan Bajing Loncat Diringkus Polresta Bandar Lampung
- Polresta Bandar Lampung
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa Pelaku NA (18) bertugas memanjat kendaraan truk, merusak terpal penutup dengan menggunakan pisau karter, dan melemparkan barang curian ke jalan raya. Sementara itu, RP (17) dan AW (19) bertugas mengawasi sekitar lokasi dan mengambil barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.
"4 karung sagu ukuran 25 kg itu kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga 300 ribu rupiah," ujar Kompol M. Joni.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Pelaku NA (18) dan RP (17) adalah residivis dalam kasus serupa yang sering terjadi di wilayah Panjang Bandar Lampung.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hum/pol)