3 Kawanan Bajing Loncat Diringkus Polresta Bandar Lampung
- Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang dikenal sebagai "Bajing Loncat" yang sering beroperasi di wilayah Panjang Kota Bandar Lampung.
Ketiga pelaku tersebut adalah NA (18 tahun) warga Kampung Kuala Panjang, RP (17 tahun) dari Kampung Suka Indah Kelurahan Pidada Panjang, dan AW (19 tahun) dari Kampung Suka Jadi Kelurahan Pidada Panjang Kota Bandar Lampung.
Para pelaku, yang bekerja sebagai siping di Pelabuhan Panjang, ditangkap oleh Jajaran Polsek Panjang di sekitar Jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada Panjang Bandar Lampung pada Sabtu (02/09) malam.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan lintas Lintas Sumatera Soekarno Hatta Kelurahan Panjang Utara Panjang Kota Bandar Lampung. Para pelaku berhasil mencuri 4 karung tepung sagu dengan berat masing-masing 25 Kg per karung.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, S.H., M.H., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini mengintai kendaraan bermuatan dengan cara memanjat truk muatan tersebut saat kendaraan melintas di jalan rusak. Mereka kemudian merusak terpal penutup muatan dan melemparkan barang curian tersebut ke jalan raya, lalu diambil oleh pelaku lainnya.
"Saat mobil melintas di jalan rusak, pasti kendaraan akan berjalan lambat, disitu para pelaku mulai menjalankan aksinya” ungkap Kompol M. Joni.
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa Pelaku NA (18) bertugas memanjat kendaraan truk, merusak terpal penutup dengan menggunakan pisau karter, dan melemparkan barang curian ke jalan raya. Sementara itu, RP (17) dan AW (19) bertugas mengawasi sekitar lokasi dan mengambil barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.
"4 karung sagu ukuran 25 kg itu kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga 300 ribu rupiah," ujar Kompol M. Joni.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Pelaku NA (18) dan RP (17) adalah residivis dalam kasus serupa yang sering terjadi di wilayah Panjang Bandar Lampung.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hum/pol)