Lantaran Cemburu Pria di Metro Lampung Tega Membacok Ibu dan Anak Tetangganya Sendiri

Polres Metro Amankan Pelaku Pembacokan Ibu dan Anak
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro telah berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap seorang ibu dan anak pada hari Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah korban yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Korban bernama S (43) dan NGS (16), merupakan ibu dan anak. Pelaku pembacokan adalah seorang tetangga korban, yang dikenal dengan inisial H (46), beralamat di Jalan Nusa Indah 15 Polos, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi bahwa Satreskrim Polres Metro telah berhasil mengamankan pelaku H yang melakukan pembacokan terhadap ibu dan anak tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa motif pelaku H melakukan penganiayaan dengan cara membacok ibu dan anak ini.

"Benar, kami telah mengamankan pelaku pembacokan terhadap ibu dan anak yang terjadi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Pelaku tersebut berinisial H (46) yang merupakan tetangga korban. Motif pelaku H melakukan pembacokan terhadap S dan NGS karena pelaku merasa cemburu melihat anak korban NGS (16) bermesraan dengan seorang laki-laki di teras rumah korban," ungkap Kapolres.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut, Peristiwa ini bermula pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika pelaku H melihat anak korban NGS tengah berduaan dengan seorang pria (pacar anak korban) di depan teras rumah anak korban, sedang bermesraan dan berpegangan tangan.

Merasa cemburu melihat adegan tersebut, pelaku H mengambil sebilah golok dari dalam rumahnya, kemudian mendatangi anak korban NGS di teras dan langsung membacok bagian belakang leher anak korban NGS sebanyak 2 kali.

Kemudian ibu korban S yang melihat anaknya dalam kondisi dianiaya oleh pelaku H, keluar dari rumah dan berusaha menghentikan aksi tersebut. Namun, dalam upayanya menghentikan pelaku H, ibu korban S juga terluka akibat sabetan golok oleh pelaku, yang mengakibatkan luka di pipi bagian kanan dan kuping bagian belakang kanan.

Teriakan korban mengundang warga sekitar untuk datang dan mengamankan pelaku H. Pelaku sempat diamuk oleh warga yang marah atas perbuatannya.

Pihak kepolisian tiba di lokasi setelah mendapat informasi tentang peristiwa tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku H untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan hal-hal yang tidak diinginkan. Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, pelaku H bersama dengan barang bukti, yakni sebilah golok, telah diamankan di Polres Metro untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (hum/pol)