Polres Lampung Tengah Tangkap Pria Kedapatan Miliki Sabu dan 1 Pucuk Senpi Rakitan
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria penyalahguna narkotika jenis sabu yang juga ditemukan membawa senjata api (senpi) rakitan.
Pria berinisial YS (30 tahun), yang berasal dari Tegineneng, Pesawaran, ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada hari Minggu siang (20/8/2023).
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa kronologi peristiwa dimulai ketika unit Reserse Narkoba menerima informasi tentang adanya penyalahguna narkotika yang sedang melintas di wilayah Lampung Tengah.
Kasat Narkoba kemudian memimpin jajarannya untuk mencari dan menangkap pelaku yang telah diidentifikasi.
Ketika pelaku YS melintas, polisi segera menghentikan kendaraannya di jalan lintas wilayah Gunung Sugih ungkap Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap pelaku dan pemeriksaan fisik serta barang bawaannya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 1 bungkus plastik besar bening yang berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan bahwa pelaku memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi 4 butir amunisi dan tersimpan dalam tas ransel yang dikenakan oleh pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (hum/pol)