Viral Aksi Koboi Acungkan Senjata Api di Bandar Lampung, Pelaku Kini Telah Diamankan Polisi

Tangkapan Layar CCTV Penganiayaan dan Aksi Koboi todong Senjata Api
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung telah menahan seorang terduga pelaku penganiayaan dan aksi koboi penodongan senjata api (senpi) terhadap seorang karyawan salon kecantikan di Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, dalam wawancara dengan awak media pada Jumat, 28 Juli 2023, menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah ditahan.

“Pelaku sekarang sudah kami tahan,” ungkap Kombes Pol Ino.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.

Kombes Pol Ino juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, dia tidak mengakui melakukan penodongan senjata api terhadap korban pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2023 tersebut. Namun, polisi tidak langsung percaya dan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat kejadian serta mencari keberadaan senjata api yang diduga digunakan.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan keterangan dari korban yang menyatakan terjadi penodongan dengan senjata api tersebut masih terus didalami.

Terkait motifnya, Kombes Pol Ino mengatakan bahwa diduga ada masalah asmara antara pelaku dan korban, karena keduanya memiliki hubungan pacaran. Namun, motif ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, berusaha mencari terduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan penodongan senjata api terhadap karyawan salon kecantikan di Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (1/7/2023) dan terekam dalam kamera CCTV.

Terhadap terduga pelaku yang bernama YV, Polsek Tanjung Karang Barat telah menjadwalkan pemanggilan pada Rabu, 26 Juli 2023, namun pelaku tidak hadir dan akan dilakukan jemput paksa.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi, memang ada kekerasan terhadap pelapor, memar di bagian kepala,” tandasnya.(BEC)