Menipu Banyak Pedagang, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Diciduk Polisi

Pelaku Penipuan, JM alias Mila
Sumber :
  • Polres Pringsewu

JM alias Mila akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam pemeriksaan polisi, JM alias Mila mengakui bahwa dia melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup glamor yang pernah dijalani. Akibat keinginan untuk bersenang-senang tersebut, ia akhirnya terjerumus dalam banyak hutang.

"Dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada pemasukan, akhirnya saya melakukan penipuan untuk membayar hutang," ujarnya.(hum/pol)