Menipu Banyak Pedagang, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Diciduk Polisi

Pelaku Penipuan, JM alias Mila
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – JM alias Mila (43), seorang ibu rumah tangga dari Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh polisi pada Senin malam (17/7), atas dugaan penipuan sebagai mata pencahariannya.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku penipuan tersebut ditangkap oleh polisi saat sedang pulang ke rumah kontrakannya di Kecamatan Pagelaran pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut Iptu Maulana Rahmat, pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban, yang sebagian besar adalah pedagang sembako.

Iptu Maulana Rahmat menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membeli barang seperti sembako dari calon korban dan awalnya membayar secara tunai. Namun, setelah beberapa kali bertransaksi, pelaku tidak membayar barang-barang yang telah diambilnya.

"Salah satu korban penipuan ini adalah Muhammad Nur Iqbal (27), seorang pedagang sembako dari Kecamatan Gadingrejo, yang mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta," jelasnya.

Kasat mengungkapkan bahwa pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap lima korban lainnya. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.

JM alias Mila akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam pemeriksaan polisi, JM alias Mila mengakui bahwa dia melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup glamor yang pernah dijalani. Akibat keinginan untuk bersenang-senang tersebut, ia akhirnya terjerumus dalam banyak hutang.

"Dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada pemasukan, akhirnya saya melakukan penipuan untuk membayar hutang," ujarnya.(hum/pol)