Umbar Aib, MOJI Dikenai Sanksi Teguran oleh KPI, Ini Rinciannya

- kpigoid
Berdasarkan ketentuan klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran dengan klasifikasi R (remaja) harus memuat muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program berklasifikasi R juga harus mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, serta penumbuhan rasa ingin tahu remaja terhadap lingkungan sekitar.
Siaran program dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk mempelajari perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai sesuatu yang umum dalam kehidupan sehari-hari.
KPI, melalui rapat pleno penjatuhan sanksi, meminta MOJI untuk segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. KPI juga berharap agar semua lembaga penyiaran menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai panduan utama sebelum program ditayangkan.
MOJI merupakan jaringan televisi yang dimiliki oleh EMTEK Group. Selain MOJI, EMTEK juga memiliki siaran televisi lainnya, seperti SCTV, Indosiar, Vidio, dan sebagainya.
Saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait sanksi KPI ini di situs web resmi EMTEK dan MOJI.
Demikian informasi resmi pemberian sanksi teguran tertulis oleh KPI Pusat kepada MOJI.