Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Pria ODGJ di Pringsewu

Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan ODGJ di Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (hum/pol)