Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Pria ODGJ di Pringsewu
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengungkap kronologi dan motif di balik tindakan kejam AS alias Gareng (20), seorang pemuda asal Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, yang menganiaya hingga menyebabkan kematian seorang pria ODGJ.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Rabu (26/6) sekitar pukul 22.00 WIB, sekitar dua setengah jam sebelum peristiwa, ketika tersangka AS dan teman-temannya sedang mengobrol sambil mengonsumsi minuman keras oplosan di Terminal Gadingrejo.
Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka pergi sendirian dengan sepeda motor menuju arah Gedongtataan untuk menonton hiburan organ tunggal. Namun, saat dalam perjalanan, tepatnya di depan kampus STIE Krakatau Gadingrejo, kaki kiri tersangka tiba-tiba terkena lemparan batu yang diduga dilakukan oleh korban.
"Tersangka saat itu langsung menghentikan kendaraannya dan menegur korban dengan marah, namun korban juga membalas dengan nada keras, sehingga tersangka menjadi kesal dan langsung memukul korban. Kemudian terjadi perkelahian dengan tangan kosong antara keduanya," ujar Kasat Reskrim, pada Kamis (6/7/2023) siang.
Menurut Iptu Maulana, dalam perkelahian tersebut tersangka menikam punggung korban dua kali dan perut korban satu kali dengan menggunakan pisau badik miliknya, yang mengakibatkan korban jatuh dan berguling di tengah jalan aspal.
Selanjutnya, saat korban menderita kesakitan, tersangka memeriksa seluruh pakaian korban untuk mencari barang berharga, namun hanya menemukan sepuluh ribu rupiah dalam kantong baju korban. Tersangka mengambil uang tersebut dan kemudian menyeret korban ke tepi jalan.
Tak hanya itu, Iptu Maulana juga menjelaskan bahwa saat korban sekarat dan berlumuran darah, tersangka kembali mengambil sebuah batu dari sekitar lokasi kejadian dan melemparkannya ke arah kepala korban. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban.
"Tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal menggunakan uang sepuluh ribu rupiah milik korban, kemudian membawanya pulang dan memakannya di rumahnya," ungkapnya.
Akibat tindakan tersangka, korban mengalami luka tusukan di punggung kanan, luka robek di dahi sebelah kiri yang panjang, luka di jari tangan kiri, luka lecet di siku, dan luka robek di perut, yang menyebabkan korban tewas di tempat kejadian perkara.
Iptu Maulana mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, motif tersangka untuk nekat menganiaya korban hingga tewas adalah karena kesal telah dilempar batu oleh korban.
"Ngakunya emosi karena ditimpuk batu oleh korban saat sedang lewat," ucapnya.
Sebelum terlibat dalam perkara ini, Iptu Maulana menerangkan bahwa tersangka juga sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan sudah memiliki status residivis dalam kasus pencurian serta telah dua kali dipenjara di lembaga pemasyarakatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (hum/pol)