PSU Pilkada Pesawaran, Ketua KPU : Masih Menyusun Rencana Anggaran dan Regulasi dari KPU RI

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Pesawaran, Lampung – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Pesawaran. 

Gerindra Klaim Kemenangan Nanda-Anton di PSU Pilkada Pesawaran: Raih 59,25 Persen Suara

 

KPU Kabupaten Pesawaran berencana untuk membuka komunikasi dengan pemerintah daerah dan KPU Provinsi Lampung terkait dengan pendanaan PSU yang harus segera dilaksanakan.

Gerindra: Nanda-Anton Unggul 59,19% di PSU Pesawaran Berdasarkan Data 87% TPS

 

"Kita sedang melakukan penyusunan anggaran pelaksanaan PSU dan akan melaporkan jika ada kekurangan anggaran dari dana hibah yang diberikan oleh Pemerintak Kabupaten Pesawaran, kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan kepada Lampung.viva.co.id, Rabu (26/2/2025)/

Kapolda Lampung Tinjau Langsung PSU Pesawaran, Pastikan Keamanan dan Kelancaran

 

Dalam putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan PSU yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari terhitung sejak tanggal putusan, yaitu 24 Februari 2025. 

 

Sebagai konsekuensinya, hanya dua pasangan calon yang diperbolehkan mengikuti PSU ini, yakni Paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta Supriyanto yang diberi hak oleh MK untuk tetap mengikuti kontestasi, namun tidak lagi berpasangan dengan Aries Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi.

 

Keputusan MK ini muncul setelah Aries Sandi dinyatakan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang tidak sah atau palsu, yang mengarah pada diskualifikasi dirinya sebagai calon Bupati Pesawaran. 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan kepada partai pengusung untuk mencari pengganti Aries Sandi. Sementara itu, Supriyanto diperbolehkan tetap maju dalam pemilihan, namun tidak lagi berpasangan dengan Aries.

 

Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Pemda Kabupaten Pesawaran dan KPU Provinsi Lampung mengenai anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU. 

 

"Kami juga akan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait dengan pelaksanaan PSU, termasuk apakah akan ada kampanye dan pengundian nomor urut untuk pasangan calon," ujarnya.

 

Setelah konsultasi dengan KPU RI dan KPU Lampung, lanjut Fery, pihaknya akan langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan tahapan pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan teknis penyelenggaraan. 

 

Salah satu konsekuensi dari putusan ini adalah jumlah pasangan calon yang diperbolehkan mengikuti PSU.

 

Ia pun memastikan akan bekerja sesuai ketentuan dan menjunjung asas keadilan dalam penyelenggaraan PSU.

 

"Kami akan menjalankan tugas kami sebaik mungkin agar PSU berjalan lancar dan demokratis,” tandas Fery. (Rozali)